Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara, seluruh rangkaian proses Penjaminan Infrastruktur dilakukan melalui mekanisme satu pelaksana oleh BUPI (Single Window Policy). (2) Rangkaian proses Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) proses pemberian jaminan yang terdiri dari: (i) penerimaan fisik Usulan Penjaminan; (ii) pelaksanaan evaluasi terhadap Usulan Penjaminan; (iii) penerusan Usulan Penjaminan kepada Menteri Keuangan sesuai Pasal 7 ayat (6) huruf a Perpres 78/2010; (iv) pengusulan Penjaminan Infrastruktur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dalam hal terdapat kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1); (v) penyampaian hasil evaluasi sesuai Pasal 7 ayat (6) huruf b Perpres 78/2010; (vi) penyampaian usulan pembagian risiko sesuai Pasal 7 ayat (6) huruf c Perpres 78/2010; (vii) pembuatan, pembahasan dan penandatanganan perjanjian Regres; (viii) pembuatan dan penyampaian pernyataan kesediaan; (ix) pembuatan, pembahasan dan penandatangan Perjanjian Penjaminan BUPI; (x) pembuatan, pembahasan dan penandatangan Perjanjian Penjaminan Pemerintah. (xi) Pembuatan, pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Bersama. (b) proses klaim dan pembayaran yang terdiri dari: (i) kegiatan pemantauan terhadap: 1. setiap kemungkinan terjadinya Risiko Infrastruktur yang dijamin baik dengan Penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a maupun Penjaminan BUPI dengan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; 2. setiap upaya mitigasi yang dilakukan oleh PJPK untuk mengurangi dampak dalam hal Risiko Infrastruktur yang dijamin tersebut terjadi; 3. setiap dilakukannya pengajuan tagihan oleh Badan Usaha atas Kewajiban Finansial PJPK yang timbul dari terjadinya Risiko Infrastruktur yang dijamin tersebut; (ii) penyampaian klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI atau Perjanjian Penjaminan Pemerintah; (iii) pemeriksaan klaim berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI atau Perjanjian Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Perpres 78/2010; (iv) pelaksanaan pembayaran berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI; (v) penyampaian surat pemberitahuan bayar kepada Menteri Keuangan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah yang pelaksanaan pembayarannya sesuai ketentuan Pasal 20 ; (vi) pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Perpres 78/2010 dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 26 sampai dengan Pasal 31.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id