Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Infrastruktur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a. kekayaan yang dimiliki BUPI tidak mencukupi untuk melakukan penjaminan sesuai Usulan Penjaminan, namun penjaminan tersebut berdasarkan evaluasi BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perpres 78/2010 perlu dilakukan demi tercapainya tujuan Penjaminan Infrastruktur;
b. tidak terdapat kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, atau dalam hal terdapat kerja sama, fasilitas yang tersedia di dalamnya tidak mencukupi, tidak memadai atau tidak sesuai untuk mendukung pelaksanaaan Penjaminan Infrastruktur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; atau
c. upaya untuk memenuhi kecukupan kekayaan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b belum dapat dilakukan, sedangkan pengadaan Badan Usaha dalam Proyek Kerja Sama yang diusulkan dalam Usulan Penjaminan sudah tidak dapat ditunda lagi pelaksanaannya.
(2) Sesuai dengan Mekanisme Satu Pelaksana sebagaimana diatur dalam Bagian Ketiga Bab ini, dan dengan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI dapat mengusulkan dilakukannya Penjaminan Infrastruktur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b kepada Menteri Keuangan c.q. Unit Pengelola Risiko Fiskal.
Koreksi Anda
