Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mitigasi risiko keuangan negara sesuai mekanisme pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara (ring fencing), pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur diusahakan seoptimal mungkin dengan cara Penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a daripada cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pengoptimalan Penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) diupayakan melalui: a. kerjasama antara BUPI dengan lembaga keuangan multilateral atau pihak lain yang memiliki maksud dan tujuan yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Perpres 78/2010, b. upaya terencana untuk mencukupi kekayaan BUPI melalui tambahan penyertaan modal negara sesuai mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda