Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara:
a. Penjaminan hanya oleh BUPI (Penjaminan BUPI), yang dapat mencakup seluruh atau sebagian Risiko Infrastruktur dalam satu Proyek Kerjasama; atau
b. Penjaminan BUPI bersama-sama dengan Penjaminan Pemerintah untuk Risiko Infrastruktur yang berbeda dalam satu Proyek Kerjasama (Penjaminan BUPI dengan Penjaminan Pemerintah), yang didasarkan pada suatu pembagian Risiko Infrastruktur antara BUPI dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
