Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Bentuk Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerjasama terdiri dari:
a. Penjaminan Pemerintah yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah; dan
b. Penjaminan BUPI yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI.
Koreksi Anda
