Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerjasama terdiri dari: a. Penjaminan Pemerintah yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Pemerintah; dan b. Penjaminan BUPI yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id