Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Pengalokasian dana atas kewajiban pemerintah yang timbul karena Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 3, dilakukan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15.
Koreksi Anda
