Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) disetujui oleh Menteri Keuangan, Menteri Keuangan bersama BUPI membuat Perjanjian Penjaminan Bersama dengan Badan Usaha.
(2) Menteri Keuangan mendelegasikan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
Koreksi Anda
