Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan Infrastruktur terhadap Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Perpres 78/2010, dapat dialihkan prosesnya oleh Menteri Keuangan kepada BUPI.
(2) Dalam hal Menteri Keuangan mengalihkan proses pemberian jaminan kepada BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengalihan tersebut dilakukan secara tertulis.
(3) BUPI dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan untuk turut serta melakukan Penjaminan Bersama atas Proyek Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Pasal 25 Perpres 78/2010.
(4) Penjaminan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk Risiko Infrastruktur yang sama dalam satu Proyek Kerjasama.
Koreksi Anda
