Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
BUPI dapat mengenakan imbal jasa penjaminan infrastruktur kepada pihak yang paling memiliki kepentingan dan/atau pihak yang paling membutuhkan Penjaminan Infrastruktur.
Koreksi Anda
