Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUPI dapat mengenakan imbal jasa penjaminan infrastruktur kepada pihak yang paling memiliki kepentingan dan/atau pihak yang paling membutuhkan Penjaminan Infrastruktur.
Koreksi Anda