Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menentukan nilai imbal jasa penjaminan infrastruktur yang akan dikenakan, BUPI dapat mempertimbangkan: a. nilai kompensasi finansial dari jenis Risiko Infrastruktur yang akan dijamin; b. biaya yang dikeluarkan untuk memberikan jaminan; c. margin keuntungan yang wajar.
Koreksi Anda