Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Dalam menentukan nilai imbal jasa penjaminan infrastruktur yang akan dikenakan, BUPI dapat mempertimbangkan:
a. nilai kompensasi finansial dari jenis Risiko Infrastruktur yang akan dijamin;
b. biaya yang dikeluarkan untuk memberikan jaminan;
c. margin keuntungan yang wajar.
Koreksi Anda
