Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerjasama. 2. Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penangggung Jawab Proyek Kerjasama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama. 3. Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Proyek Kerjasama selama berlakunya Perjanjian Kerja Sama yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga. 4. Penjaminan Pemerintah adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha setelah menerima penerusan Usulan Penjaminan dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. 5. Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut Penjaminan BUPI adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. 6. Penjaminan Bersama adalah Penjaminan Infrastruktur yang dilakukan bersama oleh Pemerintah dan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur atas Risiko Infrastruktur yang sama terhadap Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. 7. Perjanjian Penjaminan Pemerintah adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Pemerintah selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur. 8. Perjanjian Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut Perjanjian Penjaminan BUPI adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban antara Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selaku penjamin dan Penerima Jaminan dalam rangka Penjaminan Infrastruktur. 9. Perjanjian Penjaminan Bersama adalah kesepakatan tertulis yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah dan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang bersama-sama bertindak selaku penjamin atas Risiko Infratsruktur yang sama dan Penerima Jaminan, dalam rangka Penjaminan Infrastruktur terhadap Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. 10. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, yang selanjutnya disebut PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau BUMN/BUMD dalam hal berdasarkan peraturan perundang- undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD. 11. Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundangan-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. 12. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang selanjutnya disebut BUPI adalah Badan Usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. 13. Usulan Penjaminan adalah usulan tertulis PJPK kepada penjamin untuk melakukan Penjaminan Infrastruktur. 14. Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerjasama. 15. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis yang berisi hak dan kewajiban antara PJPK dengan Badan Usaha dalam rangka melaksanakan Proyek Kerjasama. 16. Proyek Kerjasama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. 17. Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money). 18. Perjanjian Penyelesaian Regres adalah kesepakatan tertulis antara penjamin dan PJPK yang memuat syarat dan ketentuan pemenuhan Regres. 19. Perpres 78/2010 adalah Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id