Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DI DAERAH TERPENCIL TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan BOS dan Dana Cadangan BOS untuk sekolah di daerah terpencil kepada masing-masing sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap semesternya. (2) Penyaluran BOS dan Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada rincian alokasi BOS masing-masing sekolah per kecamatan per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id