Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DI DAERAH TERPENCIL TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penyaluran BOS untuk sekolah di daerah terpencil Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah. (2) Penyaluran BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara semesteran, yaitu: a. Semester I dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. Semester II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012; (3) Penyaluran BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. Penyaluran Semester I sebesar ½ (satu per dua) dari alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Penyaluran Semester II sebesar ½ (satu per dua) dari alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyaluran Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan memperhitungkan penyaluran Triwulan I yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012, yakni sebesar ½ (satu per dua) dari penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau sebesar Rp286.479.825.000,00 (dua ratus delapan puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). (5) Penyaluran Dana Cadangan BOS untuk sekolah di daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan secara semesteran, yaitu: a. Semester I dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum semester I berakhir; dan b. Semester II dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum semester II berakhir. (6) Penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum semester berjalan berakhir. (8) Contoh perhitungan penyaluran BOS dan penyusunan Laporan Realisasi Penyaluran BOS termasuk untuk daerah terpencil tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda