Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DI DAERAH TERPENCIL TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil Tahun Anggaran 2O12 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran BOS dilakukan secara semesteran;
b. alokasi BOS tersebut merupakan bagian dari alokasi BOS per provinsi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012; dan
c. rincian alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil dihitung berdasarkan data sekolah penerima BOS dan jumlah siswa per kecamatan per kabupaten/kota per provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
