Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DI DAERAH TERPENCIL TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil Tahun Anggaran 2O12 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran BOS dilakukan secara semesteran; b. alokasi BOS tersebut merupakan bagian dari alokasi BOS per provinsi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012; dan c. rincian alokasi BOS untuk sekolah di daerah terpencil dihitung berdasarkan data sekolah penerima BOS dan jumlah siswa per kecamatan per kabupaten/kota per provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Pasal.id