Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK SEKOLAH DI DAERAH TERPENCIL TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kriteria penetapan sekolah di daerah terpencil didasarkan kepada kecamatan yang mayoritas sekolahnya memerlukan biaya yang mahal dan/atau waktu tempuh lama untuk mengambil dana ke bank penyalur.
(2) Kriteria penetapan sekolah di daerah terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
