Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan.
(2) Pemberian tarif layanan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
