Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda
