Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; b. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan; d. Tarif Penunjang Layanan Pendidikan; dan e. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 26-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id