Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN PONTIANAK PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;
d. Tarif Penunjang Layanan Pendidikan; dan
e. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
