Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Tata cara penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
