Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda