Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Minyak goreng sawit kemasan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Kementerian Perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda