Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda