Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku terhadap impor barang yang dokumen
Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan Nomor Perdaftaran dari Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
