Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Tarif Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN) atau berdasarkan skema Tarif Bea Masuk Preferensi untuk Produsen/Eksportir yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema Tarif Bea Masuk Preferensi tidak dipenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Koreksi Anda
