Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/ 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Teks Saat Ini
(1) Iuran Peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat merupakan pelengkap dari rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja.
(2) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami keterlambatan, Pemerintah Pusat tidak membayarkan Iuran Peserta.
(3) Dalam hal pembayaran rekomposisi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibayarkan tunggakannya, Pemerintah Pusat membayarkan Iuran Peserta yang belum dibayarkan sesuai bulan pelunasan Iuran Peserta yang tertunggak.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
