Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, sampai dengan huruf i diperhitungkan dalam penyaluran DBH yang penggunaannya tidak ditentukan dan/atau Dana Alokasi Umum pada Tahun Anggaran 2016. (2) Alokasi Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah yang memiliki lebih bayar sebesar Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), diperhitungkan dalam penyaluran DBH yang penggunaannya tidak ditentukan dan/atau Dana Alokasi Umum pada Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017. (3) Perhitungan Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id