Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, disalurkan pada Tahun Anggaran 2016. (2) Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, dan huruf d, disalurkan setelah alokasi kurang bayar ditetapkan dalam APBN Perubahan dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal alokasi Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dalam APBN Perubahan dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya, penyaluran kurang bayar DBH SDA dilaksanakan sesuai rincian Kurang Bayar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Penyaluran Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Pasal.id