Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Lebih Bayar DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi yang berasal dari Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i sebesar Rp.3.293.404.905,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus empat ribu sembilan ratus lima rupiah).
(2) Rincian Lebih Bayar DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menurut
No.2057, 2015
provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
