Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Lebih Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h sebesar Rp.1.822.486.941.503,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh dua miliar empat ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu lima ratus tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp.1.376.039.528.693,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
b. Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp.446.447.412.810,00 (empat ratus empat puluh enam miliar empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus dua belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
(2) Rincian Lebih Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
