Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Lebih Bayar DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah sebesar Rp.18.941.545.236,00 (delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
(2) Rincian Lebih Bayar DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menurut
provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
