Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah sebesar Rp.154.847.796.031,00 (seratus lima puluh empat miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a. Iuran Tetap sebesar Rp.6.755.274.745,00 (enam miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah); dan
b. Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp.148.092.521.286,00 (seratus empat puluh delapan miliar sembilan puluh dua juta lima
ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah).
(2) Rincian Kurang Bayar DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
