Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah sebesar Rp.4.262.467.914.787,00 (empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp.377.327.914.787,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah); dan b. Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp.3.885.140.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus delapan puluh lima miliar seratus empat puluh juta rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda