Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2013 DAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah sebesar Rp.1.842.259.516.393,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. Royalti Tahun Anggaran 2013 (royalty) sebesar Rp.5.723.151.786,00 (lima miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah);
b. Iuran Tetap (land-rent) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.148.382.641.461,00 (seratus empat puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh satu rupiah); dan
c. Royalti (royalty) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.1.688.153.723.146,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu seratus empat puluh enam rupiah).
(2) Rincian Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
No.2057, 2015
Koreksi Anda
