Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Direktur Jenderal dapat menyetujui penggunaan Jaminan tertulis lainnya selain Jaminan tertulis yang digunakan oleh importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dari Terjamin atau Penjamin sebagai garansi atas pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang dan/atau penetapan dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. keadaan darurat bencana; b. kegentingan memaksa; atau c. kegiatan yang bersifat kenegaraan.
Koreksi Anda