Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali. (2) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. importir yang merupakan instansi pemerintah; b. importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; c. perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara; atau d. importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memasukkan barang impor sementara berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan tentang impor sementara. (3) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id