Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang dapat diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk Customs Bond. (2) Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan oleh surety yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk Customs Bond berdasarkan keputusan Menteri. (3) Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jaminan berupa sertifikat yang memberikan Jaminan pembayaran kewajiban pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan kepada obligee dalam hal principal gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Surety sebagaimana dimaksud pada ayat (2), principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pada ayat (3), dan obligee sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjamin, terjamin , dan penerima jaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian. (5) Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (6) Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda