Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b merupakan Jaminan berupa warkat yang diterbitkan oleh bank sebagai Penjamin pada Kantor Pabean yang mengakibatkan kewajiban bank untuk melakukan pembayaran apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi).
(2) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.
(3) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
