Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan jasa giro perbankan dari rekening khusus Jaminan wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penyetoran penerimaan jasa giro perbankan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda