Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai yang diserahkan oleh Terjamin pada Kantor Pabean.
(2) Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan pada rekening khusus Jaminan Kantor Pabean.
(3) Dalam hal Jaminan tunai diserahkan untuk menjamin kegiatan kepabeanan oleh penumpang atau pelintas batas, Jaminan tunai dapat disimpan di Kantor Pabean.
(4) Penyerahan Jaminan tunai dapat dilakukan dengan cara:
a. menyerahkan uang tunai kepada bendahara penerimaan di Kantor Pabean; dan/atau
b. menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan Kantor Pabean kepada bendahara penerimaan di Kantor Pabean.
(5) Atas setiap uang tunai yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, bendahara penerimaan di Kantor Pabean harus menyimpan ke rekening khusus Jaminan Kantor Pabean paling lama pada hari kerja berikutnya.
(6) Pembukaan rekening khusus Jaminan di Kantor Pabean dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satker.
Koreksi Anda
