Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
1. Jaminan yang digunakan sekali dan telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap dapat digunakan sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan sampai dengan jangka waktu Jaminan berakhir; dan
2. Jaminan yang digunakan terus menerus dan telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap dapat digunakan sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan sampai dengan tanggal 30 April 2011.
Koreksi Anda
