Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian data Jaminan antara Kantor Pabean dengan Terjamin, Penjamin, dan/atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dapat dilakukan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id