Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) tidak menjawab surat konfirmasi Jaminan yang dikirimkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (5) sampai dengan 9 (sembilan) hari kerja sejak tanggal pengiriman, Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) melebihi jangka waktu dimaksud, tidak dapat diterima sebagai Jaminan di Kantor Pabean yang mengirimkan surat konfirmasi Jaminan. (2) Apabila Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) tidak melakukan penggantian Jaminan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan atau pernyataan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), kegiatan kepabeanan yang dilakukan oleh Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) tidak dilayani. (3) Terhadap Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin yang tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kegiatan kepabeanan yang dilakukan oleh Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) tidak dilayani; dan (4) Apabila Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin tidak menerima surat pencairan Jaminan sampai dengan tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), hak Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas Klaim Jaminan dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). b. Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin melebihi jangka waktu dimaksud, tidak diterima sebagai Jaminan di Kantor Pabean yang mengirimkan surat pencairan Jaminan. (4) Dikecualikan dari ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin tidak menerima surat pencairan Jaminan sampai dengan tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan. (5) Kegiatan kepabeanan yang dilakukan oleh Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dapat dilayani kembali setelah seluruh kewajiban pabean diselesaikan. (6) Dalam hal Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) sehingga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (7) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal berwenang menolak penggunaan Jaminan baru yang diterbitkan oleh Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Terjamin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id