Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadministrasian Jaminan. (2) Jaminan diadministrasikan berdasarkan kegunaannya dengan menggunakan daftar Jaminan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id