Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Penyetoran uang hasil pencairan Jaminan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
