Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyetoran uang hasil pencairan Jaminan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id