Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Klaim Jaminan dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk terhadap Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal terdapat tagihan pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang wajib dilunasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pabean.
(3) Jatuh tempo Klaim Jaminan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling banyak sebesar jumlah yang tercantum dalam Jaminan.
(5) Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan surat pencairan Jaminan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirimkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepada:
a. Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
atau
b. Terjamin, dan surat pencairan Jaminan diterima dalam jangka waktu paling lama pada tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Pengiriman surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui surat atau media lain yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaan.
Koreksi Anda
