Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Hak Terjamin untuk diberikan bunga sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan atas pengembalian Jaminan tunai yang digunakan dalam rangka pengajuan keberatan menjadi gugur dalam hal:
a. keputusan Direktur Jenderal atas keberatan telah dikirimkan kepada Terjamin; dan
b. Terjamin tidak mengambil Jaminan tunai sampai dengan hari ke-30 (tiga puluh) sejak keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan.
Koreksi Anda
