Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b dapat dikembalikan kepada Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dalam hal:
a. telah dipenuhinya seluruh kewajiban pabean terkait dengan penyerahan Jaminan; atau
b. telah gugurnya kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan.
Koreksi Anda
