Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b dapat dikembalikan kepada Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dalam hal: a. telah dipenuhinya seluruh kewajiban pabean terkait dengan penyerahan Jaminan; atau b. telah gugurnya kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id