Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Konfirmasi penerbitan Jaminan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. lisan; dan/atau
b. tertulis.
(2) Konfirmasi penerbitan Jaminan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan tingkat risiko Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan bentuk Jaminan yang diserahkan.
(3) Konfirmasi penerbitan Jaminan dengan cara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengirimkan surat konfirmasi Jaminan kepada Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(4) Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) yang menerima surat konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat konfirmasi Jaminan.
(5) Dalam hal konfirmasi penerbitan Jaminan yang digunakan dalam rangka pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dilakukan dengan cara tertulis:
a. surat konfirmasi Jaminan dapat dikirimkan kepada Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal Bukti Penerimaan Jaminan;
dan
b. Penjamin atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) yang menerima surat konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat konfirmasi Jaminan.
(6) Pengiriman surat konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (5), dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melalui surat atau media lain yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaan.
(7) Surat konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
