Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penggunaan Jaminan berdasarkan:
a. permintaan Kepala Kantor Pabean kepada Terjamin atau principal;
atau
b. persetujuan Kepala Kantor Pabean atas permohonan dari Terjamin atau principal.
(2) Perpanjangan jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu Jaminan berakhir.
Koreksi Anda
