Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Jumlah Jaminan yang diserahkan sebesar:
a. pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang; atau
b. jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan.
Koreksi Anda
