Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan.
(2) Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
